SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 03 TAHUN 1973 TENTANG PERKARA KASASI PERDATA MAHKAMAH AGUNG Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1 JAKARTA Jakarta, 23 Mei 1973 No : M.A/Pemb./600/73 Lampiran : 5 (lima) Kepada Yth. Perihal : Perkara kasasi Perdata 1. Sdr. Panitera Pengadilan Tinggi 2. Sdr. Panitera Pengadilan Negeri menyuruh sumpah, mendengar dan menolak saksi-saksi, memohon putusan, menjalankan -----putusan yang berhasil serta naik banding dan kasasi terhadap putusan yang tidak berhasil, -----menjalankan sitaan terhadap barang-barang, mengangkat sitaan, menyerahkan pekerjaan atau -urusan-urusan kepada advokat, pengacara dan lain-lain orang yang biasa mengurus perkara atau pekerjaan yang harus dijalankan Perihal surat kuasa umum rujukannya adalah Pasal 1795 KUH Perdata, dimana pemberian surat kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Karenanya seorang penerima surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa sesuai dengan ketentuan Pasal 123 HIR. Jadi sebuah surat Suara Indah, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hotmaraja B Naiggolan, SH.,dan kawan, Para Advokat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 April 2013 dan memberikan kuasa kepada Dr. Homan Paris Hutapea, S.H., M.Hum., dan kawan-kawan, Para Advokat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 April 2013 Pemohon Kasasi dahulu Tergugat Melawan 2.
Kahfi II No. 15, Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Oktober 2015 (terlampir dalam berkas), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili : KUKEREN, Laki-laki, Lahir di Jakarta 1 Juli 1964, KTP No.3276052610740003, beralamat di Jalan TB.
SURAT KUASA DAN SURAT PERMOHONAN. March 2019; Authors: m engajukan memori kasasi atau kontra m emori kasasi, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat
> Contoh Surat Kuasa Gugatan Balasan (Rekonpensi) > Contoh Surat Penunjukkan Majelis Hakim Perkara Perdata > Contoh Surat Penetapan Hasil Sidang Perkara Perdata Pengadilan PN MEDAN Perdata Pembagian Harta Register : 23-12-2022 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 15-12-2023 Putusan PN MEDAN Nomor 993/Pdt.G/2022/PN mdn Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Kuasa Hukum; KHUSUS Perihal: Untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadapi dan menangani gugatan perdata tentang wanprestasi selaku Tergugat pada Perkara No. 35/Pdt.G/2016/PN.Mlg, Pada Pengadilan Negeri Malang Melawan: SRI REDJEKI, WNI .
  • 13az8lqw5b.pages.dev/498
  • 13az8lqw5b.pages.dev/548
  • 13az8lqw5b.pages.dev/909
  • 13az8lqw5b.pages.dev/588
  • 13az8lqw5b.pages.dev/504
  • 13az8lqw5b.pages.dev/903
  • 13az8lqw5b.pages.dev/337
  • 13az8lqw5b.pages.dev/891
  • 13az8lqw5b.pages.dev/963
  • 13az8lqw5b.pages.dev/186
  • 13az8lqw5b.pages.dev/88
  • 13az8lqw5b.pages.dev/780
  • 13az8lqw5b.pages.dev/848
  • 13az8lqw5b.pages.dev/963
  • 13az8lqw5b.pages.dev/748
  • contoh surat kuasa kasasi perdata